Pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Telah dilaksanakan Rapat Teknis Pemrosesan PKKPR di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Mesuji. Tujuan diadakannya rapat ini adalah untuk mengkoordinasikan pemrosesan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui Aplikasi OSS RBA dan Gistaru ATR/BPN.
Sejak penerbitan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, mekanisme penerbitan perizinan berusaha mengalami perubahan yang signifikan. Perizinan Berusaha harus berkiblat kepada kebijakan penataan ruang yang berlaku di suatu daerah supaya tidak terjadi tumpang tindih ruang usaha dengan lahan masyarakat. Untuk melaksanakannya, disediakan OSS RBA sebagai media layanan Perizinan Berusaha yang mampu mengakomodasi permohonan Perizinan Berusaha, PKKPR, dan Persetujuan Lingkungan.
Dikarenakan fitur pemrosesan PKKPR melalui OSS RBA baru bisa digunakan sejak pertengahan Maret 2023 yang lalu, maka baru pada kesempatan ini dapat diadakan rapat teknis Pemrosesan PKKPR melalui OSS RBA dan Gistaru.

Rapat teknis dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Mesuji; Arif Arianto, S.T., M.Si, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mesuji; Rudy Septiawan, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, Perwakilan BPN Kabupaten Mesuji, dan perwakilan dari pemohon yang mengajukan Perizinan Berusaha yang wajib memenuhi PKKPR.
Rapat Teknis berjalan dengan lancar dan pemohon bersedia memenuhi persyaratan yang diwajibkan untuk pemrosesan PKKPR. Dengan ini ditandai awal koordinasi layanan secara full elektronik yang melibatkan DPMPTSP Kabupaten Mesuji sebagai koordinator, dan Dinas PUPR & BPN Kabupaten Mesuji dalam prosedur penerbitan PKKPR melalui OSS RBA & Gistaru ATR/BPN.