
PROFIL DPMPTSP KABUPATEN MESUJI
DPMPTSP Kabupaten Mesuji adalah perangkat daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah Kabupaten Mesuji menyusun kebijakan di bidang Penanaman Modal dan melaksanakan Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan.
Sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 perlu ditetapkan Penyelenggaraan Pelayanan
Umum yang dapat diakses secara transparan oleh Masyarakat dan memenuhi
standar yang rasional yang dalam hal ini pelayanan umum harus menganut azas
pelayanan yang lebih baik lebih murah dan lebih cepat,yang kemudian
dilanjutkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka pelaksanaan pelayanan perizinan menjadi
salah satu komponen pemerintahan yang vital bagi suatu pemerintah daerah.
Lembaga ini menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam
pelaksanaan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Pemerintah
Kabupaten Mesuji menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji, dimana sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut
terbentuklah Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mesuji
sebagai salah satu penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di
Kabupaten Mesuji.
Seiring dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Mesuji serta
menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dimana setiap
daerah harus dibentuk PTSP di bidang Penanaman Modal, maka sebagai bentuk
efesiensi dan pemadatan fungsi maka diterbitkanlah Peraturan Daerah
Kabupaten Mesuji Nomor 37 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji yang mengatur pengembangan bentuk,
fungsi dan numenklatur Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP)
Kabupaten Mesuji menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
(BPMPT) Kabupaten Mesuji.
Sebagai efek disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah serta diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Mesuji Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Perangkat Daerah
Kabupaten Mesuji maka Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
(BPMPT) Kabupaten Mesuji berubah kedudukan dan fungsi serta numenklatur
kelembagaan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji.