LOGO_KABUPATEN_MESUJI

PROFIL DPMPTSP KABUPATEN MESUJI

DPMPTSP Kabupaten Mesuji adalah perangkat daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah Kabupaten Mesuji menyusun kebijakan di bidang Penanaman Modal dan melaksanakan Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan.

Sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 perlu ditetapkan Penyelenggaraan Pelayanan Umum yang dapat diakses secara transparan oleh Masyarakat dan memenuhi standar yang rasional yang dalam hal ini pelayanan umum harus menganut azas pelayanan yang lebih baik lebih murah dan lebih cepat,yang kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka pelaksanaan pelayanan perizinan menjadi salah satu komponen pemerintahan yang vital bagi suatu pemerintah daerah. Lembaga ini menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Mesuji menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji, dimana sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut terbentuklah Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mesuji sebagai salah satu penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Mesuji.

Seiring dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Mesuji serta menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dimana setiap daerah harus dibentuk PTSP di bidang Penanaman Modal, maka sebagai bentuk efesiensi dan pemadatan fungsi maka diterbitkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 37 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji yang mengatur pengembangan bentuk, fungsi dan numenklatur Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mesuji menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Mesuji. Sebagai efek disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji maka Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Mesuji berubah kedudukan dan fungsi serta numenklatur kelembagaan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji.

Struktur Organisasi
Visi Misi Pelayanan